Penghadang Djarot saat Kampanye Segera Disidang

Setelah 3 hari sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersama Ustadz Ahmad Sutrisno mendoakan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat berkampanye di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penghadang Cawagub DKI dari Paslon nomor 2 saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakbar (PN), Selasa (13/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Reda Mantovani, mengatakan, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar pada Jumat (9/12/2016).

Setelah 3 hari sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kejati meneliti berkas perkara selama 3 hari, baru kemudian diserahkan ke Kejari Jakbar," kata Reda ketika dihubungi.

Terdakwa yang siap disidangkan itu adalah Naman (52), seorang tukang bubur warga Kampung Bugis, Kelurahan Kembanganselatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Dia menghadang Ahok saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada pertengahan November 2016 lalu.

Pihak Kejari tak menahan Naman dalam kasus ini. Ancaman hukumannya tergolong ringan.

"Tak kami tahan. Sebab tuntutannya alternatif kurungan atau denda," kata Reda

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved