Sidang TPPU Diding Ditunda Lagi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari 15 saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, terkait kasus dugaan Tindak
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari 15 saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Didin alias Didin, tidak satupun yang memenuhi panggilan. Dijadwalkan, mereka memberikan kesaksian di pengadilan.
Kejadian ini seperti yang terjadi sebelumnya, saksi tidak hadir di persidangan. Majelis hakim yang diketuai Barita Saragih kemudian menegaskan agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan. "Kapan dihadirkan lagi. Ini masalah juga untuk JPU. Kalau tidak dapat menghadirkan saksi, maka tuntutan tidak dapat diterima," sebutnya.
Barita menerangkan, dalam perkara TPPU, terdakwa harus membuktikan bahwa harta bendanya bukan dari hasil narkotika. Jika tidak bisa membuktikan, maka semua harta benda tersebut disita untuk negara. "Saudara terdakwa harus bisa membuktikan kalau harta benda tersebut bukan dari transaksi narkoba," jelas Barita.
Sementara itu, JPU Diah, yang menangani perkara tersebut, mengatakan menjadwalkan menghadirkan saksi pekan depan. Dia sudah berusaha memanggil saksi secara patut. "Saksi tidak datang. Minggu depan lagilah sidangnya," ujar Diah.
Penasehat hukum terdakwa Diding, Nelson Freddy, menyatakan keberatan dengan beberapa kali penundaan sidang. Masalahnya, mereka akan kesulitan dalam pembelaan, karena saksi tak pernah hadir di persidangan.
"Soal panggilan, ada pertinggal dengan JPU. Kalau memang sudah dipanggil, apa sudah ketemu dengan saksi atau tidak, pasti ditandatangani. Itu aturannya. Kami juga harus diberi keterangan soal sudah atau tidaknya saksi dipanggil," tegasnya. (udi)