OJK Ingin Hapuskan Modal Bank Kurang dari Rp 1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan ingin industri bank punya modal yang tinggi.

Editor: Fifi Suryani
KONTAN/CHEPPY A. MUKHLIS

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan ingin industri bank punya modal yang tinggi. Ini demi memperkuat struktur bisnis bank-bank di Tanah Air dan memudahkan ekspansi.

Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, OJK memiliki pemikiran untuk meningkatkan modal inti bank BUKU 1 dari aturan minimal modal inti di bawah Rp 1 triliun.

Meskipun wacana peningkatan modal belum tertuang melalui draft, namun regulator perbankan ingin mendorong bank-bank BUKU 1 untuk memperkuat modal mereka.

“Kami ingin suatu waktu tak ada modal bank di bawah Rp 1 triliun. Tapi OJK tidak akan menentukan peningkatan modal dalam waktu dekat ini,” jelas Nelson, kemarin.

Ia mengakui, butuh waktu yang panjang bagi bank BUKU 1 untuk meningkatkan modal. Andai bank hanya mengandalkan pertumbuhan organik dengan memperkuat modal melalui laba ditahan maka bank membutuhkan waktu sekitar lima tahun lebih untuk mencapai modal di atas Rp 1 triliun.

“Butuh niat dan pemegang saham atau cari investor baru untuk memperkuat modal,” tambahnya.

Berdasarkan aturan Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Intik Bank tercatat, Bank dikelompokan menjadi 4 Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) berdasarkan modal inti di antaranya, BUKU 1, bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun.

Kemudian BUKU 2, bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. BUKU 3, bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun, dan BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Sumber: Kontan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved