Pemusnahan Barang Ilegal
BREAKING NEWS: Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Selasa (6/12) memusnahkan
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Selasa (6/12) memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp 1.3 miliar lebih yang merugikan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Priyono Triadmojo mengatakan, akibat adanya peredaran barang ilegal tersebut, perekonomian dunia turut merasakan akibat dari melemahnya perekonomian global tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang illegal dan minuman keras yang dapat merusak generasi muda.
"Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada Kementerian Keuangan, khususnya DJBC. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi telah menertibkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok dan barang-barang impor ilegal dengan melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dimaksud," ujarnya.
Benda-benda apa saja yang dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Jambi hari ini? Simak terus Breaking News dengan topik Pemusnahan Barang Illegal, beberapa saat lagi.