EDITORIAL
Beri Efek Jera
Sudah banyak yang terjaring dalam razia gabungan tersebut. Tak sedikit dalam razia itu diamankan karena tes urine nya positif menggunakan narkoba.
BEBERAPA waktu belakangan ini, pihak Pol PP Kota Jambi, BNN, polisi, TNI, gencar melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam, ataupun hotel-hotel dan penginapan. Razia gabungan ini menyasar, tempat-tempat hiburan yang pengunjungnya terindikasi memakai narkoba, dan lainnya. Selain itu, pemeriksaan identitas diri.
Sudah banyak yang terjaring dalam razia gabungan tersebut. Tak sedikit dalam razia itu diamankan karena tes urine nya positif menggunakan narkoba. Atau juga yang tidak membawa identitas diri, ataupun ketangkap sedang berduaan di hotel dengan yang bukan pasangan sahnya.
Namun, lagil-lagi walaupun sering aparat menggelar razia ke tempat-tempat tersebut, tidak membuat pengunjung tempat hiburan ataupun tamu hotel yang bukan muhrim, menjadi jera. Masih juga saat digelar razia, ditemukan hal serupa. Ada yang diamankan itu masyarakat dari berbagai profesi.
Seperti razia yang digelar di beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi, Sabtu (3/12) malam. Sebanyak 85 pengunjung tanpa identitas berhasil diamankan saat operasi razia gabungan tersebut.
Sabtu malam itu, tim menyisir sejumlah hiburan malam. Hasilnya, pengunjung tanpa identitas yang diamankan terdiri dari 48 laki-laki dan 37 perempuan, di karaoke, kafe malam dan panti pijat. Selain pengunjung, tim mengamankan ratusan botol minuman beralkohol.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar yang memimpin razia itu mengatakan, operasi dilakukan guna untuk menciptakan suasana kondusif terhadap penyakit masyarakat. Seluruh pengunjung hiburan malam yang terjaring tersebut akan dites urine. Jika ada yang terindikasi narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bagi pengunjung yang terjaring dan tidak bisa menunjukkan kartu indentitas, pihak keluarganya akan dipanggil selaku penanggung jawab.
Terkait minol yang disita, Yan menyebut itu karena pihak pengelola tempat hiburan malam telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi. Karena perda yang mengatur membatasi tempat hiburan malam boleh beroperasi hingga pukul 24.00.
Melihat dari gencarnya pemkot dan aparat terkait menggelar razia, hendaknya langsung diberi efek jera pada masyarakat yang diamankan. Ataupun tempat hiburan atau hotel yang melanggar aturan, harus diberi tindakan tegas. Tindakan tegas itu untuk memberikan efek jera, supaya masyarakat tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Selain itu untuk tempat hiburan atau hotel-hotel yang sering tamunya terjaring razia, bisa diberi tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya, atau sanksi tegas lainnya. Sanksi ini, sedikitnya bisa membuat masyarakat yang datang ke tempat hiburan malam, bukan untuk mengkonsumsi narkoba, namun hanya sekedar mencari hiburan semata saja. (*)