Pelaku Lima Kali Cabuli Anak Tirinya
Paska ditangkap, AP tak membantah perbuatannya. Ia mengakui sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun itu.
Penulis: muhlisin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang petani di Tabir ditangkap polisi. Pria berinisial AP dan berusia 35 tahun itu dibekuk karena mencabuli anak tirinya.
Paska ditangkap, AP tak membantah perbuatannya.
Ia mengakui sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun itu.
Ia mengatakan pencabulan ia lakukan saat mengantar jemput korban ke sekolah.
Lokasi pencabulan ia lakukan di beberapa tempat berbeda.
"Limo kali Bang. Aku nyesal nian. Sangat malu jugo," ujar AP, Sabtu (3/12).
Ia ditangkap di kediamannya, Jumat (2/12). Penangkapan ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda Toni.
"Kepada korban sudah dilakukan visum. Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Toni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/28092016-ilustrasi-pencabulan_20160928_213257.jpg)