Tersangka Kasus BBM Dikirim ke Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap empat orang tersangka kasus 35 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, belum lama ini, berkas perkara telah pula dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka beserta barang bukti kepada jaksa hari ini (kemarin, red)," katanya kepada wartawan, Rabu (30/11).
Katanya, setelah pelimpahan ini berikutnya akan diproses di kejaksaan. "Proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan jaksa," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BBM jenis solar dan minyak tanah tersebut diamankan di daerah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika BBM itu merupakan hasil penyulingan ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Terkait kasus ini ada empat orang tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Dedi, Bambang, Mamat, dan Ketut. (adi)