Guru Silat di Kerinci Cabuli 19 Bocah
Akibatnya pria 4 orang anak ini harus mendekam di Mapolres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Penulis: hendri dede | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Seorang guru silat warga Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, bernama Sukino (39 tahun) tega mensodomi anak muridnya yang berusia 8 sampai dengan 14 tahun.
Akibatnya pria 4 orang anak ini harus mendekam di Mapolres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Prilaku bejat pria 39 tahun ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Kerinci, polres Kerinci melakukan gerak cepat dengan melakukan menangkap terduga pelaku pencabulan.
Baca juga:
Fotografer yang Abadikan Aneka Gaya Ibu Menyusui
Kapolres Kerinci, melalui Kasatres Kerinci, IPTU. Edi Kurniawan mengatakan pada 14 November pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka SK (39) pekerjaan Guru silat.
"Ya, kita menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang guru silat warga Sungai tanduk kecamatan Kayu Aro indisial tersangka SK,"jelasnya hari ini (1/12).
Dikatakan kasatreskrim Kerinci bahwa korban yang sudah dimintai keterangan 9 orang menurut tersangka Korbannya 19 orang. "Korban 19 orang baru 9 orang yang dimintai keterangan,"ujarnya.
Ikuti berita lengkapnya di Harian Tribun Jambi edisi Jumat 2 Desember 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/predator-anak-di-kerinci_20161201_203651.jpg)