Guru Silat di Kerinci Cabuli 19 Bocah

Akibatnya pria 4 orang anak ini harus mendekam di Mapolres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Penulis: hendri dede | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Sukino, guru silat warga Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci yang jadi pelaku pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Seorang guru silat warga Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, bernama Sukino (39 tahun) tega mensodomi anak muridnya yang berusia 8 sampai dengan 14 tahun.

Akibatnya pria 4 orang anak ini harus mendekam di Mapolres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Prilaku bejat pria 39 tahun ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Kerinci, polres Kerinci melakukan gerak cepat dengan melakukan menangkap terduga pelaku pencabulan.

Baca juga:

Fotografer yang Abadikan Aneka Gaya Ibu Menyusui

Kapolres Kerinci, melalui Kasatres Kerinci, IPTU. Edi Kurniawan mengatakan pada 14 November pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka SK (39) pekerjaan Guru silat.

"Ya, kita menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang guru silat warga Sungai tanduk kecamatan Kayu Aro indisial tersangka SK,"jelasnya hari ini (1/12).

Dikatakan kasatreskrim Kerinci bahwa korban yang sudah dimintai keterangan 9 orang menurut tersangka Korbannya 19 orang. "Korban 19 orang baru 9 orang yang dimintai keterangan,"ujarnya.

Ikuti berita lengkapnya di Harian Tribun Jambi edisi Jumat 2 Desember 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved