Kasus Ahok
Kasus Ahok Segera Masuk Persidangan
Berkas perkara atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berkas perkara atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu (30/11).
”Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangkaBasuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal ahok telah dinyatakan P21," kata Noor.
Dengan dinyatakan lengkap, artinya berkas perkara hasil penyelidikan Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
Oleh karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil alih barang bukti serta tersangka. Namun belum jelas, apakah nanti kejaksaan akan menahan Ahok atau tidak selama masa persidangan.
Sementara dugaan pelanggaran yang dikenakan pada gubernur non aktif DKI Jakarta ialah pasal 156 dan 156a KUHP. Jaksa juga menyatakan bahwa pengenaan pasal pada UU ITE tidak diperlukan lantaran dua pasal dalam KUHP yang digunakan jaksa tersebut dinilai cukup untuk membawa Ahok ke meja hijau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30112016_ahok_20161130_175736.jpg)