Kasus Ahok

Kasus Ahok Segera Masuk Persidangan

Berkas perkara atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berkas perkara atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu (30/11).

”Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangkaBasuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal ahok telah dinyatakan P21," kata Noor.

Dengan dinyatakan lengkap, artinya berkas perkara hasil penyelidikan Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

Oleh karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil alih barang bukti serta tersangka. Namun belum jelas, apakah nanti kejaksaan akan menahan Ahok atau tidak selama masa persidangan.

Sementara dugaan pelanggaran yang dikenakan pada gubernur non aktif DKI Jakarta ialah pasal 156 dan 156a KUHP. Jaksa juga menyatakan bahwa pengenaan pasal pada UU ITE tidak diperlukan lantaran dua pasal dalam KUHP yang digunakan jaksa tersebut dinilai cukup untuk membawa Ahok ke meja hijau.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved