Nasib Berkas Perkara Ahok Diputuskan Besok Oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan hingga saat ini masih meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan hingga saat ini masih meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Berkas perkara masih kami teliti. Semuanya sudah dipertimbangkan dan memenuhi syarat formil. Kami akan segera menentukan sikap, paling lambat besok pagi," ujar KapuspenkumKejaksaan Agung, M Rum, Selasa (29/11/2016) di Kejagung.
M Rum mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengalami kesulitan dalam meneliti berkas perkara Ahok.
"Sama sekali tidak ada kendala, kan batas waktunya dua pekan dari saat dilimpahkan. Penyidik kami solid," kata M Rum.
M Rum juga menambahkan tidak ada penambahan pasal yang disangkakan terhadap Ahok.
Pasalnya masih sama seperti yang disangkakan penyidik Bareskrim.
Sebelumnya, Ketua Jaksa Peneliti kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono juga membantah adanya informasi yang menyatakan berkas perkara Ahok sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dia menegaskan berkas itu masih diteliti jaksa peneliti.
"Berkas masih di teliti, masih di Kejagung, belum P21. Kami tidak ada target, tapi secepatnya," singkat Ali Mukartono.
Untuk diketahui, sebelumnya, berkas tersebut sudah diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri yang diketuai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Jumat (25/11/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/28112016_ahok_20161128_004750.jpg)