EDITORIAL

Pelajaran Berharga dari DAU

Tapi tidak demikian seperti dialami pihak ketiga (rekanan) di kota Jambi. Mereka sudah melaksanakan pekerjaan (proyek), tapi hingga sekarang belum...

Editor: Duanto AS

HAK dan kewajiban harus sejalan seirama. Seorang pekerja yang sudah menunaikan kewajibannya, maka dia berhak untuk mendapatkan haknya (upah), dan begitu juga sebaliknya. Tapi tidak demikian seperti dialami pihak ketiga (rekanan) di kota Jambi. Mereka sudah melaksanakan pekerjaan (proyek), tapi hingga sekarang belum menerima haknya dari pemerintah.

Belum diterimanya hak ini, bukan tanpa alasan. Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang semestinya sudah bisa dialokasikan untuk porsi ini ternyata belum cair sampai waktu sudah ditentukan. Padahal tahun sebelumnya tidak ada persoalan. Makanya, ketika ada kejadian seperti ini, banyak rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah dibikin mumet.

Mereka boleh disebut pusing tujuh keliling, mengingat gaweannya sudah tuntas, namun uang yang seharusnya sudah di tangan belum juga dibayar. Jangan heran sejumlah rekanan punya modal pas-pasan harus putar otak, bagaimana cara untuk mendapatkan rupiah.

Jalan satu-satunya untuk menutupi biaya operasional rutin adalah menggadaikan surat berharga, dan mobil. Cara ini ditempuh karena tidak ada lagi solusi lain. Bahkan ada diantara rekanan ikhlas naik sepeda motor setelah mobil semata wayangnya "disekolahkan".

Atas kejadian ini, mereka juga mengaku menderita kerugian tidak sedikit. Yang jelas saja, para rekanan ini harus mengeluarkan biaya ekstra berupa bunga pinjaman ketika nanti mau menebus mobil ataupun surat berharga yang digadaikan. Gadai menggadai ini kebanyakan dialami oleh rekanan dengan modal terbatas dengan nilai proyekpun tidak banyak.

Apa yang dialami para kontraktor ini ibarat memakan buah "simalakama" dimakan mati bapak, tidak dimakan mati emak, atau maju kena, mundurpun apalagi. Di satu sisi mereka dituntut bekerja profesional, tepat waktu dan kualitas pekerjaan bagus. Di sisi lain mereka kesulitan finansial untuk membeli bahan bangunan, dan biaya operasional lainnya.

Si pemberi pekerjaan (pemerintah) biasanya tidak mau tahu apa yang dialami rekanan. Baginya begitu sampai limitnya gawean harus selesai tepat waktu dan sesuai spek. Nah, inilah yang bikin rekanan pusing tujuh keliling. Kalau force majeure (karena bencana) barangkali rekanan bisalah bernafas, karena itu ada dalam aturan.

Tapi kalau dana tersendat, dan itupun terjadi di pihak pemberi proyek, inilah yang kacau. Mudah- mudahan "musibah" DAU 2016 ini cukuplah tahun ini saja. Dan kepada rekananpun hendaknya "musibah DAU" jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan kualitas pekerjaan, atau memperlambat pekerjaan. Apapun alasannya, target dan kualitas adalah "harga mati". Anggaplah ini risiko rekanan, dan bisa menjadi pelajaran berharga. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved