Buni Yani jadi Tersangka, Begini Tanggapan FPI

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan

Editor: bandot
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DI PERIKSA BARESKRIM - Buni Yani (pakai kaca mata) uasai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Medan, Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Buni minta klarifikasi soal pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (Sekjen FPI), Habib Novel Bamukmin, menilai langkah aparat Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kurang tepat.

Menurut dia, Buni Yani hanya mengunggah video rekaman Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama.

Video yang berisi Ahok saat berbicara di hadapan warga di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Itu keliru sekali. Buni Yani seperti yang lain hanya meng-upload dan share, gak ada yang aneh," kata Novel kepada wartawan, Kamis, (24/11/2016).

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Buni Yani dianggap oleh pihak kepolisian melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, kata Novel yang melanggar Undang-undang ITE adalah Ahok bukan Buni Yani.

"Yang bersalah soal UU ITE itu kan Ahok," kata dia.

Ke depan, dia menyarankan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus merekam ucapan pejabat pemerintah.

"Itu program dia (Ahok) kan. Apa-apa yang diucapkan Ahok harus direkam dan dishare dan dishare ke YouTube Pemprov," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved