Warga Talang Kemuning Minta Ganti Rugi

Lembaga adat yang tergabung dalam Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak, Kecamatan Bukit Kerman mempertanyakan ganti rugi lahan warga

Penulis: hendri dede | Editor: bandot
net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga adat yang tergabung dalam Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak, Kecamatan Bukit Kerman mempertanyakan ganti rugi lahan warga yang terkena proyek PT Pertamina Geotermal Energy (PGE) Kerinci.

Menurut warga sejauh ini kesepakatan yang dibuat PT PGE dengan lembaga adat Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak belum dipenuhi.

Ketua Lembaga Adat Desa Talang Kemuning, Hamdani mengatakan sebelum dilakukan pengerjaan pengembangan pembangunan oleh PT PGE.

Secara bersama PGE sudah membuat kesepakatan dengan lembaga adat Desa Talang Kemuning dan Desa Bintang Marak.

Dalam kesepakatan tersebut tertulis bahwa PT PGE terlebih dahulu membayar ganti rugi kepada warga, baru pengerjaan jalan dilakukan.

"Namun malah sebaliknya, ganti rugi belum dibayar, tetapi pengerjaan pembukaan jalan terlebih dahulu dikerjakan," ujar Hamdani Selasa (22/11).

Hamdani mengatakan akibat dari pengerjaan pembukaan jalan yang dilakukan PT PGE menuju cluster G, lahan perkebunan masyarakat banyak yang terkena imbas. Karena tertimbun reruntuhan tanah saat pembukaan jalan menuju claster G.

Ditambahkan Helmi Suryadi, selaku Ketua Pemuda Talang Kemuning Bintang Marak mengakui apa yang dilakukan PT PGE yang telah mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat pihak PT PGE sendiri.

"Kesepakatan yang dibuat PT PGE sendiri, dimana mereka akan bayar ganti rugi. Namun hingga saat ini belum disetujui," kata Helmi.

Untuk itu warga meminta agar kesepakatan yang sudah dibuat dipenuhi. Bila pihak PGE dalam waktu dekat tidak menyelesaikan sesuai draf yang mereka buat, yang telah disetujui oleh orang adat, maka akan ada upaya lain oleh warga.

"Lembaga adat Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak akan melakukan aksi memblokir jalan dilahan yang belum diselesaikan," katanya lagi.

Disamping itu ia mengatakan persoalan ini pernah disampikan kepada Pemkab Kerinci. Namun belum ada penyelesian, bahkan warga kesal dan menuding Pemkab Kerinci tutup mata menanggapi hal tersebut.

"Pemkab Kerinci tutup mata akan masalah ini, mungkin jika lah memang diperboleh kami pindah ke Bengkulu, maka kami akan pindah. Karna, kami tidak perhatikan," tandasnya.

Sementara itu General Support PT PGE Kerinci, Ansori mengakui adanya kesepakatan yang telah dibuat dengan lembaga adat Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak untuk mengganti rugi lahan warga yang terkena dalam pembukaan jalan menuju claster G. "Kesepakatan itu memang ada, kita siap bayar ganti rugi lahan warga," ujarnya kepada Tribun

Ansori meminta terlebih dahulu agar lembaga adat setempat agar memperlihatkan dokumen asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) kepada PT PGE. Dengan demikian baru diberikan ganti rugi.

Ia mengatakan memang ada sekiyar 3 hektare lahan yang belum diganti rugi perusahan. Itupun masih menunggu adanya surat dari lembaga adat.

"Kami yang penting orang adat bisa memperlihatkan dokumen asli SKKT, kami siap bayar. Karna itu sebagai bukti untuk kami membayar ganti rugi lahan warga," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved