PT Reki dan Masyarakat Kunangan Jaya I Jalin Kemitraan di Hutan Harapan
Masalah penggarapan dan pendudukan lahan Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari, sudah diselesaikan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki)
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Masalah penggarapan dan pendudukan lahan Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari, sudah diselesaikan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki) melalui skema kemitraan kehutanan.
Bertempat di Kantor Dinas Kehutanan, PT Reki dengan masyarakat Kunangan Jaya 1 Kelompok Narwanto, menandatangani kemitraan ini, Senin (21/11).
“Skema kemitraan kehutanan memberi peluang kepada masyarakat di dalam Hutan Harapan secara arif mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi dari hutan,” ungkap Presiden Direktur PT Reki Effendy A Sumardja.
Kemitraan kehutanan ini merupakan bagian dari skema pemberdayaan masyarakat setempat untuk mendukung program perhutanan sosial.
Ini merupakan kesepakatan ketiga yang dibangun manajemen Hutan Harapan setelah sebelumnya dengan empat kelompok masyarakat Batin Sembilan dan kelompok Trimakno yang juga di Kunangan Jaya 1. "Kesepakatan kemitraan kehutanan ini merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial," lanjutnya.
Implementasi pasca kesepakatan ini akan memberikan banyak dampak bagi masyarakat. Di antaranya, peluang mengoptimalkan ruang kelola dan memperoleh manfaat dari pengelolaan hutan secara lestari. Masyarakat juga dilibatkan dalam perencanaan pemanfaatan kawasan hutan, pelatihan pengelolaan tanaman kehutanan dan tanaman kehidupan serta bantuan lainnya.
Narwanto dan anggotanya bernaung di bawah Kelompok Tani Hutan Bungin Mandiri dengan anggota awal sekitar 300 kepala keluarga (KK) yang terbagi ke dalam beberapa kelompok. Sebagian kelompok telah lebih dulu membangun kesepakatan kemitraan dengan Hutan Harapan, yakni Kelompok Trimakno sebanyak 171 KK.
"Pada 2016 dicapai kesepakatan kemitraan kehutanan dengan jumlah anggota 34 KK untuk areal seluas 153 hektare," kata Narwanto.
Kita ingin, bagaimana ke depan masyarakat tidak merambah dan merambah terus, tetapi bagaimana lahan yang ada bisa dikelola dan dilestarikan,” imbaunya.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Eka W Soegiri berharap dengan penandatanganan kesepakatan ini, masyarakat bisa merajut masa depan di Hutan Harapan. Dia menjelaskan soal ketentuan baru dalam Permen LHK No. P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang membatasi tanaman sawit. Menurutnya, batasan 12 tahun adalah waktu untuk evaluasi, bukan untuk memusnahkan tanaman sawit.
“Pemerintah akan memfasilitasi dan mengawasi agar implementasi terlaksana di lapangan,” katanya. (Sra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/tanaman-pangeran-charles_20160928_170257.jpg)