Diding: Kami akan Bawa ke Persidangan

Tak ada perlawanan di lapangan. Pembongkaran portal blokir jalan jalur dua depan markas Kodim 0420 Sarko,

Penulis: muhlisin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MUHLISIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tak ada perlawanan di lapangan. Pembongkaran portal blokir jalan jalur dua depan markas Kodim 0420 Sarko, berjalan lancar, Senin (21/11) pagi.

Namun bukan berarti warga yang mengklaim kepemilikan tanah itu sudah menyerah. Kuasa hukum Nuriah, Diding SH, mengatakan pembongkaran itu adalah pengrusakan.

"Sampai sekarang sah milik klien saya, Ibu Nuriah. (Pembongkaran) itu namanya pengrusakan," ujar Diding.

Diding mengatakan kliennya memiliki sertifikat yang sah. Sehingga secara legal tanah yang menjadi jalan dua jalur itu adalah milik kliennya.

"Ini (pembongkaran blokir) adalah pelanggaran hukum. Kami tetap akan membawa ini ke persidangan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved