Pilkada Muaro Jambi

Begini Cara Penggunaan Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muarojambi telah menentukan jadwal kampanye calon kepala daerah.

Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/RIAN BACKEND

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muarojambi telah menentukan jadwal kampanye calon kepala daerah. Masing-masing calon kepala daerah hanya boleh satu kali kampanye

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam kampanye akbar hanya yang difasilitasi oleh KPU dan tambahan dari Paslon. "Di luar itu tidak boleh," jelas Ketua KPU Muarojambi Edison.

Sedangkan soal non tunai, Edison mengaku, semua bahan kampanye bagi masa pendukung Paslon ketika pelaksanaan kampanye akbar maksimal berharga Rp 25 ribu.

"Tidak boleh berupa tunai, hanya berupa barang saja," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved