Pilkada Muaro Jambi
Begini Cara Penggunaan Alat Peraga Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muarojambi telah menentukan jadwal kampanye calon kepala daerah.
Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/RIAN BACKEND
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muarojambi telah menentukan jadwal kampanye calon kepala daerah. Masing-masing calon kepala daerah hanya boleh satu kali kampanye
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam kampanye akbar hanya yang difasilitasi oleh KPU dan tambahan dari Paslon. "Di luar itu tidak boleh," jelas Ketua KPU Muarojambi Edison.
Sedangkan soal non tunai, Edison mengaku, semua bahan kampanye bagi masa pendukung Paslon ketika pelaksanaan kampanye akbar maksimal berharga Rp 25 ribu.
"Tidak boleh berupa tunai, hanya berupa barang saja," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/grafis-pilkada-muarojambi-muaro-jambi_20160923_004507.jpg)