Pemusnahan Barang Ilegal
20 Ton Bawang Merah Tangkapan TNI AL Dimusnahkan
Sebanyak 2.830 karung atau 20 ton bawang merah ilegal tangkapan TNI Angkatan Laut Palembang, dimusnahkan
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2.830 karung atau 20 ton bawang merah ilegal tangkapan TNI Angkatan Laut Palembang, dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Jambi. Bawang ilegal yang disimpan dalam 2.380 karung itu dimusnahkan dengan cara ditimbun dalam sebuah lobang, kemarin (18/11).
Terkait bawang ilegal ini, Komandan Pangkalan TNI AL Palembang melalui Kaur Binpuan Spotmar Lanal Palembang Kapten Laut (P) Pitrajaya beserta Kasikumla Lanal Palembang, mengatakan, pemusnahan ini merupakan rangkaian dari proses hukum yang tengah berjalan.
“TNI Angkatan Laut sebagai komponen utama sistem pertahanan negara di laut, di samping tugas melaksanakan fungsinya sebagai TNI matra laut di bidang pertahanan, juga bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional," tegas Kapten Laut Pitrajaya didampingi Lettu Laut Agus Heritansyah, Pjs Kaurkumla.
Pitrajaya menerangkan, petugas mengamankan KM Srijaya di Posmat tua Lanal Palembang, sekira pukul 03.20 WIB, pada 25 Oktober 2016 lalu. Saat itu, kapal bermuatan bawang ilegal tersebut melintasi kawasan perairan sungai Batanghari dari Tanjung Pinang tujuan Jambi.
“Ini merupakan bagian tugas pengamanan wilayah dan sudah masuk dalam target operasi TNI AL dan proses hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di masyarakat,” tegasnya.
Syafriandi, Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Jambi, mengatakan, terhadap bawang merah ini diproses untuk tindak karantinanya. Sesuai aturan yang berlaku, diberi waktu selama 14 hari ternyata tidak dipenuhi.
Selanjutnya tahap penolakan dan tidak dilakukan. Pemusnahan dilakukan karena kondisi barang mulai membusuk.
“Penolakan juga tidak dilakukan, maka kita lakukan tindakan pemusnahan,” tegasnya.
Sementara, Dizki Liando, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, mengatakan, saat ini berkas nahkoda yang menjadi tersangka kasus bawang ilegal itu sedang diteliti jaksa.
“Berkas sedang kita teliti, jika nanti belum lengkap akan kita berikan petunjuk,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/19112016_pemusnahan-bawang-merah_20161119_195321.jpg)