HOTLINE SERVICE
Apa Tukang Ojek Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?
Sy tukang ojek. Sdh ikut bpjs kesehatan mandiri kelas 3. Apakah sy jg bisa ikut bpjs ketenagakerjaan atau cukup dgn bpjs kesehatan saja.
Kepada: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi
Sy tukang ojek. Sdh ikut bpjs kesehatan mandiri kelas 3. Apakah sy jg bisa ikut bpjs ketenagakerjaan atau cukup dgn bpjs kesehatan saja. Mohon penjelasannya. tlng 3bun penjelasannya bukan hanya sekedar dimuat. tks (+6285266174***)
Bisa jadi Peserta
Sesuai dengan amanah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan misinya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan tanggung jawab yang mulia untuk memenuhi perlindungan dasar dan mensejahterakan suluruh pekerja Indonesia.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) dan/ atau Penerima Upah (PU), Pekerja Penerima Upah (PU) adalah pekerja yang bekerja di operasional/ kegiatan usaha yang memiliki ijin.
Sedangkan BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.Bisa datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi