Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ahok Tersangka

Pengamat Sebut Tuduhan Terhadap Jokowi Intervensi Kasus Ahok Gugur

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi dalam

Tayang:
Editor: ridwan
TRIBUNNEWS
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa selama 9 jam di Mabes Polri, Senin (7/11/2016) terkait tuduhan atas statemennya di Pulau Seribu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama gugur.

Hal tersebut seiring Polri menetapkan Basuki Tjahja Purnana (Ahok) sebagai tersangka kasus tersebut.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (PSPK) UNPAD, Bandung, Muradi menegaskan hal itu kepada Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

"Karena penetapan Ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden, sebagaimana yang dituduhkan," ujar Muradi.

Menurutnya dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka memastikan proses hukum tetap berjalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan.

Langkah Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap banyak pihak menjadi bola liar.

Penetapan Ahok sebagai tersangka menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum dapat lebih menjaga obyektivitasnya dalam penanganan kasus yang sensitif tersebut.

"Penegasan bahwa Polri tidak profesional gugur, karena Polri menekankan bahwa proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dilanjutkan pada langkah berikutnya," jelas Muradi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Srihandriatmo Malau

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved