EDITORIAL

Jangan Renggut Hak Hidup Anak

Mirisnya, ibu kandung dan nenek korban mengetahui nasib yang dialami putrinya. Namun pelaku meminta mereka bungkam.

Editor: Duanto AS

WARGA di Desa Rantau Puri, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, heboh beberapa waktu ini. Tulang-belulang balita, BA (5), dikeluarkan dari kuburannya di tanah kosong di samping rumahnya.

BA diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Balita ini tewas setelah disiksa ayah tirinya, RS (34). Kekerasan dilakukan sepanjang hari - pagi, siang, sore, hingga malam hari, pada 2009.

Mirisnya, ibu kandung dan nenek korban mengetahui nasib yang dialami putrinya. Namun pelaku meminta mereka bungkam. Tapi kasus baru terungkap, ketika kakek korban mengadukan hal ini kepada Polda Jambi beberapa waktu lalu.

Kekerasan kerap terjadi di Jambi. Bahkan data pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan (BPMPP) Provinsi Jambi menunjukkan, rata-rata ada lebih dari 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun dalam kurun waktu 2010-2015. Namun tahun 2016, angkanya sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, sudah 108 kasus terjadi. Berarti meningkat sekitar 80 persen.

Kasus kekerasan ini bisa jadi seperti fenomena gunung es. Apa yang terungkap ke permukaan jauh lebih sedikit ketimbang realitas yang terjadi. Pengalaman yayasan dan lembaga perlindungan anak menunjukkan, banyak anggota keluarga yang tidak melaporkan kekerasan dan siksaan yang mereka alami.

Ini tidak lepas dari penemuan bahwa kekerasan pada anak dan perempuan cenderung dilakukan oleh orang dekat. Bisa jadi oleh ayah, ibu, paman, kakak, adik dan lainnya. Dan adat kita di timur, cenderung menganggap apa yang terjadi ini sebagai aib keluarga, yang tidak patut diumbarkan ke permukaan. Bahkan tidak jarang menganggap apa yang dialami adalah sudah takdir.

Selain masalah aib, keengganan melapor juga akibat ketergantungan pada keluarga. Karena, dampak pelaporan tentu akan membuat pelaku terekspos dan menghadapi masalah hukum. Yang ujung-ujungnya bisa berdampak pada aib, kehilangan sumber penghidupan, atau penentangan dari anggota keluarga lain.

Kita tidak bisa berdiam diri. Apa yang dialami BA semestinya dapat dihindari jika UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga bisa dilaksanakan dengan baik.

UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan belasan hak seorang anak. Dan hak nomor satu adalah hak seorang anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sejauh ini berbagai upaya dilakukan untuk menyosialisasikan UU ini. Namun, realitas di lapangan, banyak faktor -seperti di atas- membuat UU ini menjadi pekerjaan rumah yang jauh dari selesai.

Kita harus terus mendorong pihak-pihak terkait untuk terus mempromosikan UU Perlindungan Anak dan membuat keluarga paham bahwa seorang anak bukanlah barang atau komoditas dalam sebuah anak. Anak bukanlah tempat pelampiasan emosi dan kemarahan akibat situasi kehidupan.

Kita, dimulai dari masyarakat terkecil - seperti anggota keluarga dan tetangga- harus terus saling mawas lingkungan. Karena, sejatinya tugas kita bersama untuk tidak merenggut hak dasar seorang anak untuk hidup.

Tugas kita sudah jelas seperti disebutkan dalam UU Perlindungan Anak. Bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved