Wanita Pemilik Warung Mie Ayam Ini Dihukum Denda Adat Desa
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Warga Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Warga Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari menggerebek warung mi ayam milik Ros (33), Senin (14/11) sekira pukul 23.00 WIB. Kuat dugaan warung mi ayam ini sebagai kedok saja.
Ros yang berstatus janda ini adalah pendatang dari Kota Lubuk Linggau, dan baru tiga bulan membuka warung mi ayam di desa ini. Saat digerebek, didapati Ros sedang melakukan hubungan intim dengan pria yang bukan suaminya.
"Sebelumnya warga memang sudah curiga dengan warung mi yang dikontrak Ros ini. Pada saat ada lelaki masuk, warga mengecek dan tertangkap basah, dia sedang berhubungan intim, " ucap Kepala Desa Rantau Puri, Barlian HS, Selasa (15/11).
Kata Kades, warga yang tersulut emosi, hampir saja mau menghanguskan warung yang dikontrak Ros. Karena dianggap sudah mengotori Desa Rantai Puri yang masih menjunjung tinggi peraturan adat setempat.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan sanksi adat yakni membayar denda adat berupa satu ekor kambing, dua puluh buah kelapa, dan dua puluh gantang beras. Menghindari amuk massa, pasangan mesum tersebut sekira pukul 03.30, Selasa (15/11) diamankan ke Mapolsek Muara bulian.
Kapolsek Muarabulian AKP Indar Wahyu mengiyakan adanya penggerebekan itu. Kapolsek sepakat kasus ini harus diselesaikan secara adat. Pihak kepolisian, katanya hanya sebagai fasilitator dalam penyelesaian.
"Kasus ini kita serahkan kepada tetua adat. Apapun sanksinya, pasangan mesum harus bersedia menerimanya. Permintaan desa agar pasangan mesum di arak keliling desa, pihak kepolisian belum memutuskan karena kesepakatan mengarah kesana belum ada. Namun untuk denda adatnya sudah disetujui pelaku,"kata Kapolsek. (sra)