Rabu, 6 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Komentar Habib Rizieq Soal Proses Gelar Perkara Ahok di Mabes Polri

Gelar perkara dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Tayang:
Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum FPI Habib Rizieq berjalan saat akan mengikuti gelar perkara Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara dengan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa saksi dan ahli. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gelar perkara dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dihadiri saksi dan ahli di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) siang, memasuki waktu rehat untuk kegiatan Isoma pada sekira pukul 12.00 WIB.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang hadir sebagai ahli pihak pelapor memberikan sedikit gambaran perihal proses gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok ini.

Menurut Habib Rizieq, gelar perkara yang baru berjalan kurang tiga jam ini masih pada proses penyampaian pemaparan hasil penyelidikan perkara dari penyidik Polri. Belum ada penyampaian pendapat dari pihak saksi, ahli, pelapor maupun terlapor.

"Kan belum selesai. Belum ada hasil. Masih pemaparan," kata Habib Rizieq saat memasuki Rupatama Mabes Polri seusai melaksanakan Salat Dzuhur.

Menurutnya, tidak ada perdebatan dalam proses sementara gelar perkara Ahok ini. Sebab, proses tersebut sebatas penyidik memaparkan hasil penyelidikan perkara.

"Gelar perkara itu bukan perdebatan hukum. Gelar perkara itu adalah para penyidik memaparkan hasil proses hukum yang mereka telah laksanakan," jelasnya.

Lalu, bagaimana pengamatan Anda terhadap proses sementara gelar perkara dari pihak Polri ini?

"Ya sementara ini kami lihat semua pemaparan berjalan baik," kata Habib Rizieq.

Menurutnya, para saksi, ahli, pelapor maupun terlapor, akan menyampaikan pendapat berupa evaluasi hasil pemaparan penyidik Polri setelah proses pemaparan tersebut.

"Dan kami punya catatan-catatan yang akan kami sampaikan pada gilirannya," tukasnya.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved