Ini Kata Anang Hermansyah soal Polemik Kasus Ahok

Anang Hermansyah mengingatkan agar semua pihak kembali berpijak terhadap konstitusi dalam menyelesaikan polemik dugaan penistaan agama

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus musisi, Anang Hermansyah, saat ditemui di Balai Kota, Senin (11/4/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM -

Anggota DPR dari Fraksi PAN Anang Hermansyah mengingatkan agar semua pihak kembali berpijak terhadap konstitusi dalam menyelesaikan polemik dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atauAhok.

"Saya mengingatkan agar kita semua kembali melihat pembukaan UUD 1945 dan konstitusi. Itu menjadi panduan kita dalam menuntaskan polemik saudara Basuki ini," kata Anang dalam keterangan pers, Minggu (13/11/2016).

Anggota Komisi X DPR ini menyebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan frasa "atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa" memiliki makna penting tentang komitmen kebangsaan para pendiri bangsa.

Menurut Anang, frasa tersebut juga menunjukkan tentang pengakuan bangsa ini terhadap sang pencipta.

"Ditambah lagi dengan alinea keempat Preambule UUD 1945 yang berisi Pancasila salah satunya tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan dan agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ingat Anang.

Suami Ashanty itu menyebutkan, di pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga memberi jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan yang dianut.
"Betapa konstitusi memberi ruang yang leluasa kepada warga negara untuk menjalankan keyakinan dan agama yang dianut. Preambule UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 begitu luhur memberi ruang terhadap agama yang dianut warga negaranya," cetus Anang.

Anang juga menyinggung soal ketentuan hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam konstitusi yang memiliki batasan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Pasal 28J UUD 1945 memberi spirit penting tentang keberadaan lembaga-lembaga agama sebagi penjaga moral dan agama agar kita menjadi tertib. Bebas berbicara dan berpendapat tapi ada batasannya. Begitulah konstitusi mengatur kita," sebut Anang.

Terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, Anang menyerukan agar seluruh pihak kembali pada semangat konstitusi dan Pancasila.

"Semua kembali ke konstitusi. Kita letakkan masalah ini di atas konstitusi. Semangat para pendiri bangsa yang tercermin dalam konstitusi harus menjadi pemandu dalam menyelesaikan kasus ini," tambah Anang.

Musisi asal Jember ini juga meminta aparat penegak hukum juga menjalankan dan meneguhkan semangat konstitusi terkait dengan Indonesia sebagai negara hukum.

"Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam konstitusi harus diwujudkan dalam penanganan kasus ini. Jangan justru sebaliknya pengingkaran terhadap spirit konstitusi. Risiko sosial dan politiknya terlalu besar bila kita abai terhadap konstitusi," kata Anang.

Menurut Anang, polisi sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

"Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memberi landasan konstitusional kepada institusi Polri untuk bekerja. Penanganan kasus Basuki menjadi ujian bagi institusi Polri," tegas Anang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved