EDITORIAL

Hati-hati Berbahasa

Tak ketinggalan di dunia maya, meme-meme dengan analogi yang sama menambah heboh keadaan. Analisa secara ilmiah dan serius pun tidak sedikit,

Editor: Duanto AS

BELUM lagi ditetapkan sebagai tersangka, kalimat diduga penistaan yang dilontarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah bergulir dan dianalisa banyak pihak.

Tak ketinggalan di dunia maya, meme-meme dengan analogi yang sama menambah heboh keadaan. Analisa secara ilmiah dan serius pun tidak sedikit, Banyak yang menyatakan penistaan itu sah, namun ada juga yang menganalisa sebaliknya; tidak ada penistaan.

Jika ditelusuri dua opsi ini, tidak tertutup kemungkinan ada faktor like and dislike turut menyertai analisanya. Alhasil, alasan politis di balik tuntutan agar Ahok dijadikan tersangka dan ditahan seolah menjadi suatu keniscayaan.

Uniknya, sebanyak pihak yang menganggap kalimat itu sebagai penistaan mendapat bantahan dari pihak yang menganggapnya bukan penistaan. Tidak ada pilihan, kasus ini mestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, ada baiknya semua pihak menahan diri, membiarkan proses hukum ini berjalan sesuai prosedurnya.
Tidak mencampur-adukkan kasus ini dengan prosesi Pilkada yang sedang berjalan. Begitupun, tidak membandingkannya dengan kasus-kasus yang menimpa kepala daerah lain, karena konteks pelanggaran hukumnya berbeda.

Jika pun kasus dugaan penistaan agama ini berlanjut ke meja hijau, diprediksi akan menarik dan menyedot perhatian banyak pihak. Pasalnya, merujuk pada kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso yang telah divonis beberapa waktu lalu, saksi ahli pihak penuntut dan tersangka ternyata mempunyai dua pendapat berbeda dengan alasan yang sama-sama ilmiah.

Jika analisa ilmiah saja bisa mempunyai banyak kesimpulan, bagaimana dengan analisa bahasa yang multitafsir?
Tekanan penggunaan kata saat diucapkan, faktor budaya yang melatari seseorang memilih kata hingga konteks kalimat sebelumnya menjadi bagian analisa ilmiah yang akan diulas panjang lebar.

Selamat datang bagi pakar bahasa di dunia hukum Indonesia. Maraknya kasus penistaan, pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan melalui kata-kata yang banyak ditemukan di dunia maya dan video akan menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi.

Sekaligus ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak, agar berhati-hati berbahasa di media manapun. Satu kata yang tidak tepat, dapat mengantar seseorang ke meja hijau.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved