Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan
Minuman itu kemudian dijual dua kali lipatnya, yaitu Rp 1,2 juta, oleh tersangka Wisky tanpa label ini diberi label sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA – Sebuah home industri memproduksi minuman keras (miras) ilegal di kawasan Jalan Medayu Surabaya digerebek anggota Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya.
Polisi mengamankan tersangka EPS (32), warga Medokan Ayu, Surabaya dalam penggerebekan ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada prouksi minuman keras illegal di kawasan Medokan Ayu Surabaya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka EPS sedang meracik minuman-minuman keras palsu ini di rumahnya,," sebut Shinto, Rabu (9/11/2016).
Di rumah tersangka ini, diproduksi berbagai merek minuman keras ilegal, mulai Mc Donald sampai Tomi Stanley.
"Sedang untuk meracik minuman keras merek McDonald dan Tomi Stanley, tersangka memakai alkohol murni dicampur dengan air isi ulang. Satu galon alkohol dicampur dengan empat sampai enam galon air isi ulang," terang Shinto.
Sedangkan untuk miras merek Wisky, tersangka membeli minuman keras asli tetapi tanpa cukai seharga Rp 650.000 dari seseorang.
Minuman itu kemudian dijual dua kali lipatnya, yaitu Rp 1,2 juta, oleh tersangka Wisky tanpa label ini diberi label sendiri.
"Minuman-minuman ilegal ini dijual oleh tersangka di kawasan Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan,” jelas pria asal Medan ini.
Setelah satu tahun menjalankan bisnis ilegal dengan keuntungan Rp 15 juta per bulannya ini, tersangka EPS harus berurusan menghentikan aktivitasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ratusan botol miras pelbagai merk siap edar, 1279 segel minuman, tiga gentong plastik, satu buah selang air, satu pompa plastik, dua saringan, satu heat gun, satu corong plastik, delapan galon berisi miras setengah jadi, ratusan botol kosong, serta satu drum berisi alkohol murni.
Tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan dari bisnis haram ini.
"Bisnis ini menjanjikan, tiap bulan saya bisa untung Rp 15 juta," ucap EPS.
Tersangka akan dijerat Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 5/1984 tentang perindustrian serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18/2002 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Fatkhul Alami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08092016_miras_20160908_165521.jpg)