Jabatan Gulo Diganti Bawahannya

Setelah ditahannya Ta'oo Gulo pejabat Dinas Kesehatan Kerinci, tersangka dalam kasus dugaan

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Ta'oo Gulo pejabat Dinas Kesehatan Kerinci, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman 2014. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Setelah ditahannya Ta'oo Gulo pejabat Dinas Kesehatan Kerinci, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman 2014, hingga saat ini belum ditunjuk pelaksana Tugas (Peltu) Kasubag Kepegawaian Dinkes Kerinci.

Pemkab Kerinci menunggu proses hukum yang dijalani oleh tersangka. Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Afrizal HS mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi pejabat Dinkes Kerinci yang ditahan oleh Kejaksaan negeri Sungaipenuh. Sekda bilang kalau memang sudah ditahan untuk sementara tugasnya dilimpahkan kepada bawahannya, karena kegiatan pemerintah tidak boleh terhambat. Kendati demikian secara resmi pihaknya belum menunjuk Peltu pejabat Dinkes tersebut.

"Untuk jabatan itu ada aturan yang mengatur, bagaimana aturan orang dicopot dan memberhentikan dari jabatan," katanya.

Dia menyebutkan, jika pejabat yang tersangkut kasus hukum dan telah dilakukan penahanan lebih satu bulan,baru ditunjuk Pelaksana Tugas (Peltu) pejabatnya. Namun kalau kurang dari itu hanya ditunjuk Pelaksana Harian.

"Itu pun boleh ditunjuk oleh Kepala Dinas," terangnya.

Terkait sanksi PNS pejabat Dinkes, Afrizal mengatakan pihaknya tetap menganut praduga tidak bersalah, pasalnya manunggu inkrah dari Pengadilan Negeri. "Dalam hal ini kita mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan, karena menganut praduga tak bersalah," tandasnya.

Sementara itu Kadis Kesehatan Kerinci, Hamsal Rabit mengatakan jabatan Taoo Gulo telah diganti. Dengan bawahan dia sebelumnya. Hal ini agar Taoo Gulo lebih fokus menjalani kasus hukum yang menimpanya.

"Iya sudah kita ganti jabatannya dengan PNS bawahannya, tapi masih proses SK-nya," ungkapnya

Untuk diketahui, Ta'oo Gulo yang merupakan salah satu Pejabat Dinkes ini ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2016 lalu. Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman ini Ta'oo Gulo diketahui sebagai PPK. Dimana volume proyeknya terjadi kekurangan. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 187 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved