Walhi Nilai Vonis Bebas Korporasi Kasus Karhutla di Jambi Tidak Masuk Akal, Dorong Jaksa Banding

Hal ini karena masyarakat banyak yang menjadi korban dari kebakaran hutan dan lahan

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Pelimpahan tersangka Karhutla dari Polda Jambi ke Kejati Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis bebas yang dijatuhkan kepada pihak PT ATGA satu diantara terdakwa kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) dianggap tidak masuk akal.

Jaksa penuntut umum yang meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir didorong untuk mengajukan kasasi.

Musri Nauli selaku Direktur Walhi Jambi mengatakan jaksa harus mengajukan kasasi. “Dia harus nyatakan kasasi. Diajak stake holder bebagai pihak untuk membuat memori kasasi,” katanya, pada Selasa (1/11).

Hal ini menurutnya karena masyarakat banyak yang menjadi korban dari kebakaran hutan dan lahan. “Karena berkaitan dengan masyarakat banyak harusnya diundang masyarakat dan stake holder yang berkaitan,” katanya, pada Selasa (1/11).

Menurut Feri dari perkumpulan huiau turut mengatakan hal yang sama. Jaksa menurutnya harus melakukan kasasi, harus menuntut balik terhadap perusahaan.

“Harus dilawan lagi karena korban banyak terus tiba-tiba bebas. Jangan dikira masyarakat akan lupa dengan kebakaran tahun 2015 itu,” katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved