Kurangnya Saksi Ahi Karhutla tidak Bisa Jadi alasan

Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga menyediakan 120 saksi ahli.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deddy Rachmawan

Laporan wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maret lalu Kepolisian Daerah Jambi menyatakan bahwa untuk kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sulit dicari.

Namun hal ini ditolak mentah-mentah oleh Wahi Jambi.

Menurut Musri Nauli selaku Direktur Walhi Jambi, terkait saksi ahli pihaknya bisa membantu mencarikan. Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga menyediakan 120 saksi ahli.

“Tidak ada alasan kekurangan saksi ahli. Kementrian LHK ada 120 saksi ahli disiapkan. Khusus mengenai kebakaran itu, tinggal kapan saja mereka butuh,” katanya.

Pernyataan Musri ini menyikapu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Sabak yang memvonis bebas Manajer PT ATGA, Darmawan Eka Setia Pulungan, terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Jambi.

Sidang pembacaan putusan sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Jumat (28/10). Padahal sebelumnya, terdakwa dari korporasi ini dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved