Kejaksaan Baru Terima SPDP

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun belum menerima pelimpahan berkas dua pelaku

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi pelaku PETI 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun belum menerima pelimpahan berkas dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diamankan Polres Sarolangun bersama Koramil Limun pada, Rabu 24 Agustus 2016 lalu. Ke dua pelaku diduga merupakan toke dompeng (PETI, red) atas nama Yudha Ahmada (33), dan Zulpikar (37). Keduanya diketahui warga Kabupaten Merangin.

“Belum ada pelimpahan dari penyidik Polres,” kata Kajari Sarolangun melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Dedi Sukarno, kepada wartawan, Senin (31/10).

Namun menurut Dedi, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus PETI dengan tersangka Yudha Ahmada dan Zulfikar.

“Kalau SPDP sudah kita terima,” katanya.

Dedi menyebutkan, belum adanya pernyerahan ke kejaksaan kemungkinan, kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik Polres. Sebab ke dua pelaku yang tertangkap hanya kurir.

“Mungkin penyidik masih ingin mengungkap pemilik modal atau pemeli. Sebab yang tertangkap kemarin cuma kurir,” sebutnya.

Seperti diketahui Kepolisian Resort Sarolangun, 24 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 1 Kg lebih butiran emas dan uang ratusan juta rupiah dengan dua pelaku atas nama Yudha Ahmada (33), dan Zulpikar (37). Keduanya diketahui warga Kabupaten Merangin. Ke dua pelaku diamankan di ruas Jalan Sarolangun-Batang Asai, tepatnya di Desa Pulau Pandan, Limun.

Saat digeledah anggota mobil Honda Jazz bernopol BH 1214 LP yang ditumpangi ke dua pelaku didapatkan emas masih dalam bentuk butiran seberat 1.157 gram, uang senilai Rp 206.500.000, dan kertas slip penarikan bank Mandiri tertanggal 23 Agustus 2016 senilai Rp 800 Juta.

Selain mengamanakan barang bukti butiran emas dan uang, juga ikut diamankan Satu HP Nokia, satu Unit Timbangan digital dan satu tas ransel warna hitam. Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolres, kedua pelaku ini melakukan modusnya dengan membeli emas-emas hasil PETI yang ada di Sarolangun ini, kemudian mereka jual ke daerah lain.

Saat itu, Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP, SH,SIK, MH, menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat dengan unsur pidana pasal 161 undang-undang RI No. 14 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 480 Ke (1) atau KUHP.

“Ancamannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” sebut Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved