Wow, BNN Ungkap Transaksi Bisnis Narkotika Rp 2,7 Triliun Jaringan Pony Tjandra
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi keuangan Rp 2,7 triliun yang berlangsung selama satu tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi keuangan Rp 2,7 triliun yang berlangsung selama satu tahun. Kasus terungkap setelah BNN menangkap dua tersangka, yaitu R (46) dan JT (42), Senin (17/10).
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan kasus tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), April 2016.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan kejahatan narkotika senilai Rp 3,6 triliun. "BNN menelisik TPPU sindikat narkotika. Kami menangkap pelaku pencucian uang," kata Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Selama proses penyidikan BNN telah menemukan kasus tersebut merupakan jaringan Pony Tjandra. 17 Oktober 2016, petugas melakukan penangkapan R dan JT di Komplek Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara.
Mereka menggunakan 15 perusahaan sebagai kedok melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika kepada bandar dari 11 negara. Diantaranya Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand.
Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang ke luar negeri, pelaku R membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak 1831 lembar.
"Pembuatan dokumen invoice importasi palsu sebanyak 1831 lembar tersebut dalam kurun waktu satu tahun yaitu dari 2014-2015 senilai Rp 2,7 triliun," kata dia.
Dari tersangka R, BNN menyita sejumlah aset berupa uang tunai berbagai jenis mata uang asing, lima unit apartemen.
Kemudian dua unit ruko, dua unit kios, satu pabrik packaging, dua unit mobil, enam polis asuransi dan 40 kartu ATM berbagai bank. Total aset senilai Rp 16,6 miliar.
Selain mengungkap kasus ini, sebelumnya BNN telah menangkap tersangka RUS dan ET, pengusaha money changer, di Batam beserta aset senilai Rp 6,4 miliar.
Adapun jaringan lain yang sudah tertangkap adalah Pony Tjandra (vonis TPA 20 tahun penjara dan vonis TPPU enam tahun penjara).
Teny Kusnadi (18 bulan penjara), dan Midi (2 tahun penjara) dan Loe Kok Min (dalam proses penyidikan).
"Sehingga total aset jaringan Pony Tjandra dan R yang disita BNN senilai Rp 83,54 miliar," kata dia.
Tersangka R, JT, RUS, dan ET dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.