Selama Pacaran Sedikitnya Sudah 10 Kali Kami Melakukan Hubungan Badan

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG --- Ap (23) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG --- Ap (23) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang.

Warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Palembang ini dilaporkan telah meniduri Nb (16) seorang siswi SMA.

Ap dijemput paksa oleh petugas PPA Polresta Palembang pada Minggu (16/10/2016), sekitar pukul 22.00. Ia dilaporkan keluarga Nb pada bulan April 2015 lalu ke Polresta Palembang atas laporan pencabulan.

Ketika keberadaan diketahui petugas, gerak-geriknya pun diikuti petugas. Alhasil saat Ap berada di rumah, petugas langsung melakukan jemput paksa. Kernet mobil luar kota ini mengaku memang antara dia dan Nb pernah terikat hubungan asmara.

Namun sejak bulan Juni 2016 korban memutuskan hubungannya karena ada lelaki lain yang dekat dengannya. "Saya diputusinya. Oleh karena itu kami tidak berhubungan lagi, baik ditelepon maupun bertemu," kata Ap.

Ap mengaku ketika berhubungan layaknya suami istri dia tidak pernah memaksa. Semua ini dilakukan oleh suka sama suka.

"Selama pacaran sedikitnya sudah 10 kali kami melakukan hubungan badan dan saya tidak pernah sedikitpun memaksa," "Lalu bulan enam kemarin dia yang memutuskan saya karena dia mempunyai lelaki lain," akunya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, membenarkan adanya penangkapan tersangka atas nama Ap.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved