EDITORIAL

Endus Dana Liar Pilkada

SELAIN ketokohan, ada amunisi penting dalam pertarungan perebutan suara di pilkada.

Editor: Duanto AS

SELAIN ketokohan, ada amunisi penting dalam pertarungan perebutan suara di pilkada. Uang. Itulah amunisi yang sejauh ini, secara umum, disangkal atau tidak turut menjadi determinan.

Maka, ini juga menunjukkan bahwa ongkos politik di Indonesia adalah demokrasi berbiaya mahal. Sekaligus mencerminkan budaya politik uang yang aksiomatis itu masih “lestari”.

KPU sebagai penyelanggara pemilu memang mengeluarkan PKPU nomor 13 tahun 2016. PKPU tersebut mengatur besaran uang sumbangan dari parpol, gabungan parpol, perseorangan atau badan usaha kepada pasangan calon.

Namun pada kenyataanya, masyarakat hanya dibuat bergumam seakan tak percaya manakala melihat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dipublish. Jumlahnya boleh jadi jauh lebih sedikit dari kebutuhan riilnya.

Memang, KPU mensyaratkan pasangan calon membuat rekening khusus untuk dana kampanye. Ini memudahkan pantauan aliran dana masuk dan keluar tiap pasangan. Namun, siapa nyana ada yang menerima dana tunai tanpa melalui pelaporan resmi dan itu digunakan untuk kampanye.

Sebagaimana pemberitaan Tribun edisi Selasa (18/10), bahwa ada warga negara tetangga yang berani menggelontorkan dananya untuk pasangan calon pada pilkada. Padahal, jelas-jelas pendanaan asing bagi calon kepala daerah dilarang oleh KPU.

Ini belum lagi kalau dilihat dari konteks bahwa politik yang identik dengan sesuatu yang transaksional. Bisa jadi ada kesepakatan antara penyandang dana dengan pasangan calon yang menerima bila kelak terpilih.

Belum lagi warning yang disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen BudiWaseso. Ia mengimbau agar masyarakat mewaspadai putaran uang hasil bisnis narkotika untuk membiayai pilkada.

Ia memperkirakana jumlah uang untuk pembelian narkotika pada tahun 2016 mencapai Rp 65,6 triiun. Dana yang sedemikian besar, dikhawatirkan BNN ikut masuk untuk membiayai pemilihan kepala daerah.

Maka dalam ranah inilah kiranya alangkah elok ada langkah Komisi Pemilihan Umum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusir syak wasangka atau dugaan ini. Bahwa memang tidak ada dana liar, ilegal yang diterima pasangan calon untuk mendanai kampanyenya. Tentunya ini selain membuat tertib dan menciptakan pelaporan yang akuntabel dan transparan. Berani? (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved