PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Irman Gusman

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, akan berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, akan berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (18/10).

Irman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sesuai jadwal, sidang Irman mungkin sebelum pukul 12.00 WIB," ujar Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya. Surat pengajuan praperadilan Irman terdaftar dengan nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Sebelumnya, pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan kliennya.

Menurut dia, KPK tidak melakukan hal itu sesuai prosedur. "Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan). Karena penyerahan uang itu ada jeda jarak. Selain itu juga tidak ada surat tugas penangkapan," kata Tommy.

KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved