Curanmor
Pria Ini Nekat Curanmor untuk Biaya Nikah
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membekuk Muhammad Amin
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membekuk Muhammad Amin (22) warga Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Dia ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor, Selasa (11/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian, mengatakan tersangka mencuri sepeda motor merek Honda CB 150 CC nopol BH 5721 OA, untuk biaya nikahnya pada akhir tahun ini.
"Pengakuannya untuk nikah. Tapi masih kita periksa lebih lanjut," ujar Yoga, Rabu (12/10).
Dia menyebutkan, tersangka beraksi sekitar pukul 11.00 di salah satu warnet yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Sekitar pukul 19.30, saat pelaku akan mengambil motor langsung diamankan anggota," jelasnya.
Kini tersangka diamankan di Mapolda Jambi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hukuman penjara di atas lima tahun.