Pasien 1,5 Tahun Meninggal Ditagih Iuran, Jumlahnya Mengejutkan Pihak RS Enggan Diajak ke BPJS

Staf rumah sakit justru membebankan tagihan tersebut kepada keluarga almarhumah

Editor: bandot
Tribun Medan / Joseph
Jefry Tarigan saat menunjukkan fotokopi BPJS almarhum ibunya. 

Namun, hal itu tidak dilakukan oleh staff rumah sakit yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Brayan tersebut.

Saat ditanya Jefry jika tagihan tersebut tidak diputihkan, apakah rumah sakit akan menanggung biaya tersebut? Yanti tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.

"Kami akan selesaikan dan konfirmasi kesana pas bapak di sana. Kalau nanti ada masalah telpon aja biar kita cari solusinya. Kita berdoa saja diputihkan," katanya.

Kekesalan Jefry pun memuncak karena Yanti enggan ketika diminta untuk ikut mendatangi BPJS bersama-sama.

Mereka tidak bersedia dengan dalih semua pegawai sibuk. Mereka hanya menyatakan tagihan itu pasti diputihkan oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Regional I Sumut-Aceh Ismed ketika dihubungi menyatakan tagihan itu harus dibayarkan.

"Kita cek dulu nomor NIK-nya, kita lihat jumlah tagihannya. Tapi tagihan itu harus tetap dibayar," katanya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved