M Syaihu 30 Hari Tanpa Keterangan, BK DPRD Sarolangun Datanggi Mapolresta Jambi
Sardaini mengatakan, hingga saat ini M Syaihu sebagai ketua DPRD Sarolangun sudah 30 hari tak masuk kerja tanpa keterangan
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sarolangun belum lama ini mendatangi Mapolresta Jambi. Mereka datang untuk memastikan kepastian hukum Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu yang tersandung kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu diakui oleh ketua BK DPRD Sarolangun, Sardaini ditemui sejumlah wartawan, Rabu (5/10). Sardaini mengatakan, hingga saat ini M Syaihu sebagai ketua DPRD Sarolangun sudah 30 hari tak masuk kerja tanpa keterangan.
“Kedatangan kami ke Polresta Jambi kemarin untuk menemui Kasat Narkoba, mempertanyakan status hukum dari H M Syaihu. Ternyata Ia masih berstatus tersangka,” sebut Sardaini.
Sardaini menuturkan, menurut Kasat Narkoba Polresta Jambi berkas perkara H M Syaihu tinggal menunggu P21 oleh pihak JPU di Kejari Jambi.
Untuk saat ini H M Syaihu, mengajukan permohonan Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa yang ditunjuk pemerintah sebagai tempat rehabilitasi.
"Menurut ketentuan, Syaihu tidak boleh keluar dari rumah sakit tersebut. Ia hanya boleh berkeliaran di dalam lingkungan rumah sakit tersebut,” ujar pria yang akrab di sapa Sadai ini.
Sedangkan terkait dengan hebohnya yang terjadi beberapa hari lalu, Syaihu disebut secara tiba-tiba datang ke gedung DPRD Sarolangun dan masuk ke kantor. Sadaini mengatakan, izin yang digunakan Syaihu adalah izin berobat.
“Setelah kami cek di Polresta Jambi, izin yang digunakan H M Syaihu merupakan izin untuk berobat Jantung ke Palembang,” terang Sadai.
Lanjut Sadai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sarolangun, melakukan hal tersebut guna menjalankan perintah Undang-Undang. Sebab sebelum mengambil keputusan mereka terlebih dahulu harus mengetahui status hukum yang bersangkutan.
"Kami sedang melakukan rapat dengan Pimpinan yang lainnya, terkait Syaihu 30 hari tidak hadir tanpa keterangan. Ini memang harus dilakukan tindakan, karena hal tersebut sudah diatur di dalam Undang- undang. Apalagi, persoalan yang menyangkut H M Syaihu, sudah jelas kasus Narkoba,” jelas Sadai.
Disinggung, apa yang akan dilakukan setelah pertemuan dengan Pimpinan yang lainnya nanti. Sadai menyebutkan, pihaknya akan membuat surat ke Pimpinan Partai saudara H M Syaihu, untuk dilakukan segera pergantian sebagai ketua.
“Karena pergantian tersebut merupakan kewenangan dari Pimpinan Partainya,” pungkasnya.