Bawaslu Ingatkan Potensi Gugatan Besar
Batas terakhir penyerahan calon kepala daerah dan calon wakl kepala daerah berakhir. Jika tidak melengkapi syarat, maka calon bisa dibatalkan
Penulis: andika | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Komisi II DPRRI, KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi pilkada serentak di ruang pola kantor gubernur Jambi, Selasa (30/6).
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI– Batas terakhir penyerahan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berakhir. Jika tidak melengkapi syarat, maka calon bisa dibatalkan.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Ribut Suwarsono mengatakan pihaknya akan melakukan pencegahan jika terjadi kesalahan dalam keputusan pencalonan pasangan calon.
“ Sehingga jika ada sengketa sudah ada alasan untuk disampaikan,” ujar Ribut.
Dia juga mengatakan ada beberapa potensi terjadi pembatalan pencalonan, mulai dari syarat kesehatan, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh calon mulai dari surat keterangan pajak hingga ijazah calon.
“Maka potensi gugatan cukup besar,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rapat-di-ruang-pola_20150630_110222.jpg)