KPU Tunggu PAW Dewan Maju Pilkada

Anggota DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah diharuskan mengundurkan dari.

Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/RIAN BACKEND
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah diharuskan mengundurkan dari. Maka KPU akan menyampaikan pergantian antar waktu (PAW) setelah tahapan pencalonan.

Tiga anggota Dewan Provinsi Jambi yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jilid II 2017 mendatang, seperti nama Masnah Busro, Bambang Bayu Suseno (BBS) yang sama-sama akan mencalonkan diri di Pilkada Muarojambi dan Hilalatil Badri di Pilkada Sarolangun, saat ini telah menyerahkan surat pengunduran diri sesuai dengan persyaratan sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) yakni melepaskan jabatan sebagai legislatif.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Pahmi SY, mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses pencalonan di KPU
tiga kabupaten yang masih dalam verifikasi calon, baik syarat dukungan maupun individu calon.

"Saat ini masih dalam proses, nanti sudah proses 24 Oktober ditetapkan dengan calon sah. Syarat SK pemberhentian 60 hari kemudian menyerahkan ke KPU," jelasnya. Senin (26/9). (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved