Ini Pengganti Dewan Maju Pilbup

Anggota DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah diharuskan mengundurkan diri.

Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah diharuskan mengundurkan diri. Maka KPU akan menyampaikan pergantian antar waktu (PAW) setelah tahapan pencalonan. catatan KPU, jumlah suara Masnah Busro dari Partai Golkar nantinya akan digantikan oleh Tartiniah RH yang memperoleh 2.233 suara di bawah Masnah Busro sebanyak 13.351 suara.

Sementara pengganti Bambang Bayu Suseno (BBS) dari PAN akan digantikan Salim sebanyak 5.821 suara di bawah BBS sebanyak 10.399 suara. Sedangkan Hilallatil Badri dari PDIP yang maju di Pilkada Sarolangun bakal digantikan Syamsul Anwar dengan perolehan 5.054 suara di bawah Hilalatil Badri yang memperoleh sebanyak 21.860 suara.

" PAW Ini berdasarkan Dapil, " katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved