Polsek Tabir Dibakar

Gugatan Praperadilan Tersangka Pembakaran Polsek Tabir Ditolak Majelis Hakim PN Bangko

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko, menolak Praperadilan yang diajukan Fahmi, tersangka kasus

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko, menolak Praperadilan yang diajukan Fahmi, tersangka kasus penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, menyebutkan, sidang putusan praperadilan gugatan penetapan tersangka dilakukan, Senin (26/9) sekitar pukul 11.00.

"Hasilnya hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuswahyudi kepada wartawan.

Putusan hakim menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka serta penangkapan dan penahanan Pemohon sah sesuai dengan hukum.

"Dengan disahkannya proses penetapan tersangka itu, maka proses hukum Fahmi tetap dilanjutkan," lanjutnya.

Diketahui, sebelumnya Fahmi mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka pembakaran Mapolsek Merangin, karena menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved