Pilkada Serentak
Begini Proses PAW Dewan
"Pengunduran diri mereka (tiga dewan, red) sudah kita terima, tanggal 17 September lalu," akunya
Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah diharuskan mengundurkan dari. Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Jambi, Emi Nopisah, saat dikonfirmasi, Senin (26/9) kemarin mengaku, tiga anggota dewan tersebut telah menyerahkan surat pengunduran diri pada tanggal 17 September lalu.
"Pengunduran diri mereka (tiga dewan, red) sudah kita terima, tanggal 17 September lalu," akunya
Namun lanjut Emi, untuk proses surat pengunduruan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat dari masing-masing DPP Partai bersangkutan mengenai surat pengusulan pemberhentian dan pengganti.
Dia juga menjelaskan, pihaknya akan melanjutkan klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk nama pengganti, lalu diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Jambi.
"Nanti ada lagi surat KPU, berdasarkan surat KPU, melalui Gubernur ke Mendagri," ucapnya. (*)