Jabatan yang Ditinggalkan Sylviana Murni Segera Dilelang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengadakan seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk posisi Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni saat mempersiapkan pendaftaran diri mereka ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di DPP Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016). Agus Harimurti hanya meminta doa agar pengajuannya sebagai calon gubernur DKI bersama bakal Cawagub Sylviana Murni bisa berjalan lancar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengadakan seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk posisi Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.

Jabatan tersebut kemungkinan akan segera lowong menyusul majunya pejabat saat ini, Sylviana Murni ke kancah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, lelang jabatan untuk posisi Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan terbuka bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dari seluruh instansi pemerintah.

"Kami akan lakukan lelang jabatan untuk pejabat eselon satu se-Indonesia," kata Agus saat dihubungi, Minggu (25/9/2016).

Pasca ditetapkan sebagai bakal calon gubernur oleh koalisi Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN, Sylviana langsung mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

Sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada), seorang pegawai negeri sipil dan personil TNI/Polri aktif yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Menurut Agus, selama proses lelang jabatan jabatan, untuk sementara waktu posisi Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Agus mengatakan adanya Plt adalah untuk mengantisipasi apabila nantinya Sylviana sudah lebih dulu berhenti.

Kondisi itu memungkinkan terjadi jika Sylviana dinyatakan layak maju di Pilkada dan ditetapkan secara resmi sebagai calon wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

"Karena kalau tanggal 24 Oktober ditetapkan, maka otomatis harus langsung berhenti," kata Agus.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved