EDITORIAL
Pantau Balon Sejak Daftar
Di titik paling awal inilah sebenarnya masyarakat harus mulai menilai proses politik pilkada yang terjadi di daerahnya.
MINGGU ini, masyarakat tiga kabupaten di Provinsi Jambi sedang menunggu nama-nama yang bakal muncul di Pemilihan Kepala Daerah 2017. Mulai Rabu-Sabtu (20-24/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi para bakal calon (balon) yang mengincar posisi kepala daerah di Kabupaten Muarojambi, Tebo, Sarolangun.
Sampai kemarin, beberapa nama sudah dipastikan muncul dan memastikan mendaftar. Beberapa di antaranya, bukan nama asing di perpolitikan Provinsi Jambi. Namun meski sudah ada yang muncul, beberapa partai juga masih menunggu keputusan pimpinan pusat untuk pengarahan dukungan dan bakal calon yang diusung.
Pilkada yang bakal digelar 2017, merupakan jilid kedua. Sebelumnya, pilkada jillid pertama telah digelar di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Saat itu, ada beberapa hal menjadi catatan kritis. Semisal persoalan pendaftaran calon, penetapan calon, permasalahan kampanye, penghitungan suara, bahkan sampai penetapan kepala daerah yang sempat ramai. Tentu sebagai khalayak, kita tak ingin ini terulang lagi, karena jelas akan mengakibatkan kerugian akibat gesekan di masyarakat.
Pendaftaran bakal calon merupakan tahapan paling awal yang dilakukan KPU, sebelum pemungutan suara pada 15 Februari 2017. Di titik paling awal inilah sebenarnya masyarakat harus mulai menilai proses politik pilkada yang terjadi di daerahnya.
Masyarakat mulai melihat siapa saja balon pendaftar, kemudian proses menjadi calon, proses kampanye, pemungutan suara dan penetapan kepala daerah.
Secara minus malum, memilih di antara yang paling sedikit keburukannya. Meski secara utuh tidak mengetahui visi misi bakal calon, namun dengan memantau sejak momentum pendaftaran bakal calon itulah yang bisa dilakukan masyarakat, supaya tidak mendapat kucing buruk rupa di dalam karung.
Namun sebenarnya, jika sudah berkesadaran politik tinggi, masyarakat bisa mencari rekam jejak bakal calon sejak awal sebelum menentukan pilihan.
Melayangkan pandangan dari sisi regulasi, Komisi Pemilihan Umum tetap merupakan lembaga resmi yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Dalam posisi ini, selain memantau kelayakan bakal calon, masyarakat harus ikut andil memantau KPU secara kelembagaan. (*)