Begini Kondisi Kakek Hidung Belang yang Mencabuli Gadis 13 Tahun Pakai Obat Perangsang
Kini berkas WH (64) kakek hidung belang telah dirampungkan
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit IV PPA Polresta berproses cepat dalam kasus eksploitasi anak dibawah umur dengan pelaku PU sang mucikari dibawah umur (ABG). Kini berkas WH (64) kakek hidung belang telah dirampungkan.
Kanit IV PPA Polresta Jambi, Iptu Shisca Agustina mengatakan, berkas tersangka WH telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa, (20/9).
"Berkasnya sudah kami limpahkan, saat ini tengah diteliti jaksa,” katanya, Rabu (21/9).
Lebih lanjut, saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus prostitusi ABG tengan pelaku PU yang masih diburu. Sementara itu, M dan S yang merupakan jaringan PU, juga terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, WH (64) pria hidung belang ditangkap petugas di Hotel Victory, Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung, Sabtu (13/9) lalu. Satu korban, AK (13) juga diamankan.
Korban mengaku diiming-imingi pekerjaan yang bisa menghasilkan uang banyak oleh PU. PU pun mengajak korbannya ke sebuah hotel melati di Kota Jambi.
Di hotel sudah menunggu kakek hidung belang tersebut. Korban kemudian diajak ke dalam kamar dan pintu dikunci dari luar. Di dalam kamar, oleh WH, korban diberi obat perangsang. Korban pun pusing dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
WH dikenakan pasal berlapis yakni pasal 88 tentang eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/03062016_korban_perkosa_20160603_233055.jpg)