Perhatikan Syarat Daftar Calon Kepala Daerah ini

Calon Kepala Daerah dan calon wakil kepala daerah harus menunjukkan dukungan parpol dengan pengurus definitif

Penulis: andika | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/USMAN ABDULLAH
KPU Provinsi Jambi gelar diskusi bersama ketua partai, membahas terkait adanya surat suara tidak sah dalam pemilihan umum, Rabu (31/8). 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI  - Calon Kepala Daerah dan calon wakil kepala daerah harus menunjukkan dukungan parpol dengan pengurus definitif. Jika tidak maka dukungan bisa dinyatakan gugur. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan, jika mengalami kesalahan terhadap kepengurusan yaitu tidak definitif maka dukungan Parpol bisa saja dicoret sebagai pendukung, dan bisa menggugurkan Paslon.

"Kalau partai yang mengusungnya pas-pasan yang di coret, ya pasti
akan menggugurkan Paslon," ujar Sanusi, Selasa (20/9). 

Dia mengatakan jika terjadi ada pimpinan Parpol yang mengusulkan nama. Bacakada berhalangan untuk menandatangani SK dukungan untuk Parpol pengurus daerah, maka Parpol harus menunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) dan harus terpenuhi sesuai dengan AD/ART Parpol.

"Kalau di SK awalnya di daerah di tandatangani provinsi, ya provinsi
SK Plt. Kalau SK nya DPP, ya harus DPP," terangnya.

Sanusi menegaskan, persyaratan tersebut sesuai dengan PKPU yakni
dokumen pimpinan Parpol yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris harus
defintif.

"Kalau ada halangan (pimpinan Parpol daerah, red) itu, kalau diganti
dengan wakil ketua tentu akan bermasalah proses pendaftaran,"
tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved