PTTUN Medan Tolak Banding Pemkab Kerinci, Pengacara: Kita Kasasi
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengeluarkan keputusan atas permohonan
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengeluarkan keputusan atas permohonan banding yang dilakukan tergugat Pemkab Kerinci. Hal ini terkait SK Bupati Kerinci terkait pengangkatan direktur rumah sakit RS M H Thalib Kerinci yang bukan dari tenaga medis. Sebagaimana berdasarkan UU Nomor 44 tahun 2014 tentang rumah sakit harus tenaga medis, serta aturan dari Permenkes. Hasil putusan Hakim PTTUN Medan menolak banding yang diajukan dan menguatkan keputusan PTUN Jambi.
Ketua IDI Provinsi Jambi Dr Deri Mulyadi dikonfirmasi Tribun mengatakan hasil sidang Kamis (15/9) amar putusan hakim PTUN Medan memenangkan pihaknya.
Ia mengatakan bila setelah 14 hari keputusan PTTUN Medan tak dilakukan ketingkat MA, maka secara hukum keputusan itu inkrah.
"Alhamdulillah akhirnya diputuskan PTTUN Medan kita tetap dimenangkan. Banding mereka ditolak, hasilnya menguatkan keputusan PTUN Jambi, yang ketiga mereka membayar biaya perkara. mereka mau kasasi ya silakan," katanya kemarin (18/9)
Ia mengatakan keputusan PTTUN Medan menguatkan keputusan PTUN Jambi sebelumnya yakni meminta bupati mencabut dan membatalkan SK pengangkatan Dirut RS M H Thalib. Sebab tidak sesuai secara prosedural dan substansi.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kerinci, Erwan mengatakan pihaknya baru sebatas mendapat informasi. Namun secara resmi pihaknya belum menerima hasil keputusan PTTUN Medan tersebut. Ia mengatakan dari pengacara Pemkab Kerinci di Jambi belum memberikan hasil PTUN.
"Kalau informasinya iya, kalau secara resmi belum kami terima hasil PTTUN Medan. Pengacara di Jambi belum menyampaikan," ungkapnya.
Ia menambahkan kalau memang Hakim PTTUN Medan menolak banding yang dilakukan pihaknya, dan mengabulkan gugatan IDI, maka pihaknya akan melakukan upaya selanjutnya, yakni melakukam Kasasi ke MK.
"Kalau memang benar itu, iya kita akan teruskan Kasasi di tingkat MK," katanya.
Sebelumnya Maiful Efendi, selaku pengacara Pemkab Kerinci mengatakan bila hasil PTTUN Medan juga dinyatakan kalah, pihaknya akan melakukan Kasasi di MA Jakarta. Sedangkan saat ini, keputusan Bupati Kerinci tentang pengangkatan direktur rumah sakit M H Thalib tersebut tetap dilaksanakan. Sebelum adanya keputusan pengadilan yang inkrah. Yang mempunyai kekuatan hukum.