OTT KPK
Penyuap Irman Gusman juga Terlibat Perkara Lain
Tersangka pemberi dalam kasus suap kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tersangka pemberi dalam kasus suap kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait pengurusan kuota impor gula, Direktur Utama CV SB yaitu XSS juga terlibat dalam perkara lain.
"Selain melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara juga telah menetapkan XSS sebagai tersangka dalam perkara yang terpisah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Sabtu (17/9).
XSS diduga memberikan uang senilai Rp 355 juta kepada FZL untuk membantu mengurus perkara pidana yang sedang dihadapinya, yaitu perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
FZL adalah jaksa yang menuntut XSS di Pengadilan Negeri Padang. Namun, kata Alexander, FZL juga bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa. Misalnya membuatkan eksepsi atau mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Tersangka XSS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan FZL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/17092016_suap_ott_20160917_211815.jpg)