Diding Pulau Pandan Sakit
Untuk diketahui, dari dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang lalu, terungkap transaksi mencurigakan dari rekening DH, istri dan WD, putri Diding.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang lanjutan Didin alias Diding, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (13/9), ditunda.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Barita Saragih, mengagendakan pembacaan keberatan penasehat hukum terdakwa. Namun, karena sakit, terdakwa tidak bisa hadir di persidangan.
Diah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, mengatakan, sidang ditunda hingga, Selasa (20/9) pekan depan. Agendannya pembacaan keberatan terdakwa atas surat dakwaan JPU.
“Sidang tadi ditunda karena terdakwa sakit. Jadi, Selasa depan.dilanjutkan,” tutur Diah, kemarin.
LIHAT JUGA : DIDING DIGELANDANG DARI BOGOR
Hal yang sama dikatakan tim penasehat hukum terdakwa, Nelson Freddy dan Meli Cahlia. Menurut mereka, sidang ditunda pekan depan. “Sidang ditunda pekan depan,” ujar Meli saat ditemui di Pengadilan Negeri Jambi.
Untuk diketahui, dari dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang lalu, terungkap transaksi mencurigakan dari rekening DH, istri dan WD, putri Diding.
Berdasarkan hasil analisa PPATK, rekening BCA milik DH, periode bulan September 2013-Desember 2015.
Hanya terdapat dua kali transaksi. Setoran tabungan tanpa buku, pada 27 September 2013, dengan nominal Rp 895,85 juta. Pada tanggal yang sama ada tarikan pemindahan tahapan dengan buku Rp Rp 895 juta. (udi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20151107_diding-pulau-pandan-narkoba_20151107_001840.jpg)