Aksi Unjuk Rasa
Bawa Keranda Mayat, Massa H Arifin Datangi Kantor Bupati
Ratusan warga Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan mendatangi Kantor Bupati Sarolangun, Selasa (13/9).
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
"Paling lambat besok (hari ini, red) sampai ke PTUN Jambi dan kami minta jawaban segera dan apapun nanti hasil koordinasi dengan PTUN maka secepatnya akan dilaksanakan,’’ tegasnya.
Akhirnya dalam pertemuan tersebut dibuat dua poin kesepakatan antara Sekda H Thabroni Rozali dan H Arifin. Isi kesepakatan poin petama, Pemkab akan segera menindaklanjuti putusan penetapan nomor 21/p/FP/2016/PTUN Jambi terkait perkara gugatan H Arifin (sebagai pemohon) dengan Panitia Pilkades Kabupaten Sarolangun (sebagai Termohon) tanggal 6 September 2016.
Poin ke dua, tindak lanjut sebagaimana pada poin 1 akan dilaksanakan pelantikan paling lambat 21 September 2016.
Setelah adanya kesepakatan tersebut akhirnya massa dengan tertib meninggalkan Kantor Bupati Sarolangun.
H Thabroni Rozali, usai pertemuan kepada sejumlah wartawan mengatakan, saat ini Pemkab hanya menunggu hasil koordinasi dengan PTUN Jambi. Jika hasil koordinasi telah keluar maka pelantikan Kades Pelawan Jaya akan dilaksanakan paling lambat 21 September 2016.
Seperti diketahui dalam pembacaan putusan oleh hakim PTUN Jambi, Senin 5 September yang diketuai Efendi SH dan dua anggota Tiar Mahardi, SH, MH dan Misbah Hilmy, SH, mengabulkan permohonan Pemohon (H Arifin, red) untuk seluruhnya.
Mewajibkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti dengan mengeluarkan keputusan terkait perselisihan Kepala desa Pelawan Jaya atas surat dari panitia pengawas kecamatan yang menyerahkan penyelesaian permasalahan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa Pelawan Jaya kepada Termohon dengan mendasarkan pada berita acara penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara pada pemilihan kepala Desa Pelawan Jaya tahun 2016 tertanggal 11 Mei 2016 dan penetapan hasil pemilihan kepala desa, Desa Pelawan Jaya periode 2016-2022 tertanggal 24 Mei 2016 dari Ketua BPD Desa Pelawan Jaya yang ditujukan kepada Bupati Sarolangun yang selanjutnya membuat laporan pelaksanaan pemilihan guna dijadikan bahan pertimbangan guna peberbitan surat keputusan bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Pelawan Jaya atas nama Pemohon (H Arifin, red).
PTUN Jambi juga menghukum Termohon (Pantia Pilkades Kabupaten, red) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 231.000.