Kasus Perampokan

Perampok Spesialis SPBU Dijerat UU Darurat

Satreskrim Polresta Jambi terus memeriksa secara intensif dua perampok spesialis SPBU bersenjata api

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satreskrim Polresta Jambi terus memeriksa secara intensif dua perampok spesialis SPBU bersenjata api (Senpi) yang diringkus beberapa waktu lalu. Kini kepolisian tengah mendalami darimana senjata api tersebut didapat.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, kedua perampok tersebut, selain dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

"Dari pemeriksaan didapati senpi jenis air softgun dan senpi rakitan berikut tiga butir peluru," kata Bernard ketika dikonfirmasi via seluler, Kamis (8/9).

Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka.

"Kita masih dalami apakah masih ada TKP lainnya. Untuk proses pemberkasan terus berjalan," tandasnya.

Dalam kasus ini, tiga dari empat kawanan berhasil diringkus yakni Rusman alias Momon, Ferry Gunawan alias Igun dan Hamzah. Namun Hamzah tewas saat diamankan petugas.

Diberitakan sebelumnya, tiga kawanan rampok yang sudah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Jambi. Masing-masing tersangka ditangkap di TKP berbeda, yakni di kawasan Kecamatan Telanaipura, Jambi Selatan dan Kotabaru.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit senpi rakitan jenis revolver berikut tiga butir peluru, satu unit air softgun laras panjang, dan tiga unit sepeda motor yang merupakan sarana kejahatannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved